BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan: Perangkat Desa dan BPD Wajib Dilindungi Program Jamsostek
Bpjs Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Perangkat Desa Dan Bpd Wajib Dilindungi Program Jamsostek
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Eris Aprianto mendorong sekaligus meminta Pemko Padangsidimpuan agar implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dioptimalkan hingga seluruh aparatur desa merasakan manfaatnya dengan baik.
“Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan harus dirasakan semua pekerja. Kita telah menyampaikan dan mendorong agar aparatur desa, mulai dari kepala desa (kades), perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di wilayah Kota Padangsidimpuan terdaftar sebagai peserta Jamsostek sebagaimana amanah Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, Minggu (15/12/2024).
Untuk mengoptimalkan implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Padangsidimpuan, kata Eris, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemko Padangsidimpuan dan Kejari Padangsidimpuan dengan mengundang seluruh kades, Ketua BPD dan camat, untuk mengevaluasi capaian dan cakupan peserta program BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Pertemuan yang diberi nama Monitoring Dan Evaluasi Kepesertaan Ekosistem Desa yang digelar di Hotel Natama Padangsidimpuan 11 Desember 2024 dihadiri Kadis PMD Padangsidimpuan Asrian Efendi Harahap S.Sos, Kadisnaker Padangsidimpuan Risman Khalik Harahap, Kasi Datun Kejari Padangsidimpuan Hendra Abdi P. Sinaga SH serta Kades dan BPD se-Kota Padangsidimpuan.
Baca juga:Lindungi Pekerja, Pemko Medan Terus Tingkatkan Coverage Program Jamsostek
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa Undang-Undang No 3 Tahun 2024 mengamanahkan perlindungan jaminan sosial bagi kades, perangkat desa dan anggota BPD.
“Di dalam UU tersebut setiap elemen pekerja yang telah disebutkan, mendapat hak manfaat sah berupa jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang begitu besar harus dirasakan semua kalangan pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal.Melalui monitoring dan evaluasi itu, ungkapnya telah disampaikan kepada pihak Pemko Padangsidimpuan agar bekerjasama dan berkomitmen memperluas cakupan peserta Jamsostek hingga aparatur desa.
Menurut Eris, caranya dengan memasukkan optimalisasi program Jamsostek menjadi bagian dari rencana kerja tahun 2025. Dengan demikian seluruh aparatur desa bersama anggota BPD akan terdaftar sebagai peserta dan berhak mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Eris sendiri sangat berterima kasih dan mengapresiasi sambutan positif pihak Pemko Padangsidimpuan dalam pertemuan monitoring dan evaluasi kepesertaan ekosistem desa. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan terbaik.
Sementara Kadisnaker Kota Padangsidimpuan Risman Khalik Harahap mengungkapkan bahwa merujuk pada dengan UU Nomor 3 tahun 2024 telah disepakati dan dipahami bersama agar seluruh aparatur dapat menerima manfaat jaminan sosial.
Baca juga:Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award
“Kita juga tidak ingin ada resiko di kemudian hari akibat ketidakpedulian terhadap program tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, untuk mengimplementasikan amanat UU tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD terkait data dan sistem pengelolaan sehingga seluruh aparatur desa dan anggota BPD se Kota Padangsidimpuan jadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Datun Kejari Padangsidimpuan Hendra Abdi P. Sinaga SH sebagai salah satu pemateri, yang berbicara tentang pandangan hukum dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi perangkat desa menegaskan bahwa Kejari Padangsidimpuan mendukung setiap upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang bermanfaat bagi pekerja.
“Bahwa setiap desa wajib melakukan penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa dan BPD di dalam Anggaran APBDes nya serta segera melakukan pembayaran iuran di awal pada saat pencairan tahap pertama untuk menghindari sanksi hukum.” Abdi. (ril/hm17)